Jumat, 21 Desember 2012

FK LSM Pandeglang Berantakan


PANDEGLANGMENGGUGAT;- Lantaran Sekretarisnya dinilai kerap bermanufer tanpa sepengetahuan para pengurus lain, sejumlah anggota forum LSM Pandeglang menyatakan mundur, dan tidak ingin lagi bergabung dengan forum tersebut. Hal itu membuat tubuh kelompok menjadi berantakan dan terancam bubar.
Seperti diketahui, Sekretaris forum LSM Pandeglang, Aap Aptadi, selama beberapa waktu belakangan ini gencar mempersoalkan kualitas beras raskin yang tidak pernah dipermasalahkan oleh masyarakat penerima manfaat raskin.
Mantan narapidana kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten periode 2001-2004 tersebut menuduh kualitas raskin kurang bagus. Namun hal itu dibantah oleh berbagai pihak, termasuk juga oleh para pengurus forum LSM Pandeglang sendiri.
Menurut Ketua LSM Mahatidana, Anda Suhanda, selaku Sekjen FK-LSM, Aap Aptadi, tidak pernah berkoordinasi dengan para pengurus sebelum mengambil sikap. Sehingga keberadaan LSM Mahatidana dan LSM Ampera yang bertugas dibidang ketahanan pangan dan tim monitoring dan evaluasi raskin dilangkahi.
“Buat apa kami bergabung di forum LSM, jika Sekjen forum LSM  tidak mau koordinasi dulu. Saya menyatakan keluar dari forum LSM,” ujar Anda kepada SENTANA, Kamis (20/12) kemarin.
Kata Anda Suhanda, Rakyat sebagai penerima manfaat Raskin saja tidak pernah mempersoalkan Raskin yang dipermasalahkan Aap. “Ada apa dibalik itu? Padahal seringkali pihak Sub Drive Bulog Lebak- Pandglang menyampaikan ke para Kepala Desa, jika ada Raskin kurang bagus, jangan didistribusikan ke masyarakat, tetapi bisa dikembalikan ke Bulog.
Pernyataan mundur dari forum LSM juga dilontarkan Ketua LSM Ampera, Oji yang mengaku tidak paham dengan jalan pikiran Sekjen forum LSM. “Seharusnya bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik, bukan malah meributkan. Karena tidak sejalan, maka saya juga menyatakan mundur dari forum LSM,” ujarnya via seluler.
Sekedar kembali menyegarkan ingatan publik, Aap Aptadi adalah mantan anggota DPRD Provinsi Banten yang pernah mendekam didalam penjara lantaran terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Perumahan (DP) anggota DPRD Provinsi Banten periode 2001-2004.
Aap Aptadi diganjar oleh Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Suhartanti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.65 juta.
Dari arsip media lokal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Aap Aptadi terbukti melanggar pasal dakwaan subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ditulis oleh RPM-Rakyat Pandeglang Menggugat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar