PANDEGLANGMENGGUGAT;- Lantaran
Sekretarisnya dinilai kerap bermanufer tanpa sepengetahuan para pengurus lain,
sejumlah anggota forum LSM Pandeglang menyatakan mundur, dan tidak ingin lagi
bergabung dengan forum tersebut. Hal itu membuat tubuh kelompok menjadi
berantakan dan terancam bubar.
Mantan narapidana kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten periode 2001-2004
tersebut menuduh kualitas raskin kurang bagus. Namun hal itu dibantah oleh
berbagai pihak, termasuk juga oleh para pengurus forum LSM Pandeglang sendiri.
Menurut Ketua LSM Mahatidana, Anda Suhanda, selaku Sekjen FK-LSM, Aap
Aptadi, tidak pernah berkoordinasi dengan para pengurus sebelum mengambil sikap.
Sehingga keberadaan LSM Mahatidana dan LSM Ampera yang bertugas dibidang
ketahanan pangan dan tim monitoring dan evaluasi raskin dilangkahi.
“Buat apa kami bergabung di forum LSM, jika Sekjen forum LSM
tidak mau koordinasi dulu. Saya menyatakan keluar dari forum LSM,” ujar Anda
kepada SENTANA, Kamis (20/12) kemarin.
Kata Anda Suhanda, Rakyat sebagai penerima manfaat Raskin saja tidak pernah
mempersoalkan Raskin yang dipermasalahkan Aap. “Ada apa dibalik itu? Padahal
seringkali pihak Sub Drive Bulog Lebak- Pandglang menyampaikan ke para Kepala Desa,
jika ada Raskin kurang bagus, jangan didistribusikan ke masyarakat, tetapi bisa
dikembalikan ke Bulog.
Pernyataan mundur dari forum LSM juga dilontarkan Ketua LSM Ampera, Oji
yang mengaku tidak paham dengan jalan pikiran Sekjen forum LSM. “Seharusnya
bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik, bukan malah
meributkan. Karena tidak sejalan, maka saya juga menyatakan mundur dari forum
LSM,” ujarnya via seluler.
Sekedar kembali menyegarkan ingatan publik, Aap Aptadi adalah mantan anggota DPRD Provinsi
Banten yang pernah mendekam didalam penjara lantaran terlibat dalam Kasus
Korupsi Dana Perumahan (DP) anggota DPRD Provinsi Banten periode 2001-2004.
Aap Aptadi diganjar oleh
Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Suhartanti dengan hukuman 1 tahun
6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.65 juta.
Dari arsip media lokal, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menyatakan Aap Aptadi terbukti melanggar pasal dakwaan
subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang
telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ditulis
oleh RPM-Rakyat Pandeglang Menggugat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar